Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI METRO

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI METRO

Jl. Sutan Syahrir No. 65 Kec.Metro Barat Kota, Metro Lampung Email : admin@pn-metro.go.id - (0725) 41624

pn.klasib.metro@gmail.com

ctsLaporEraterange-TILANGE-Court


Logo Artikel

654 TATA CARA MEMPEROLEH PELAYANAN INFORMASI TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN TERHADAP PELAYANAN INFORMASI SERTA NAMA DAN NOMOR KONTAK PIHAK PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS PELAYANAN INFORMASI DAN PENANGANAN KEBERATAN TERHADAP PELAYANAN INFORMASI.HTML

Beranda

Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi, Tata Cara Mengajukan Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi Serta Nama dan Nomor Kontak Pihak-Pihak yang Bertanggung jawab Atas Pelayanan Informasi dan Penanganan Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi


TATA CARA MEMPEROLEH PELAYANAN INFORMASI

 
A.      Umum
1.     Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari :
a.     Prosedur Biasa digunakan dalam hal :
-     Permohonan disampaikan secaa tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
-     Informasi yang diminta bervolume besar;
-     Informasi yang diminta belum tersedia; atau
-     Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori diakses publik atau informasi
-     Informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia  setiap saat dan dapat yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mandapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
b.     Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta :
 -     Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
 -     Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal : sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau Pengadilan lain);
-     Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
 -     Perkiraan jumlah biaya penggadaan dan waktu yang dibutuhkan untuk pengadaan dapat dilakukan dengan mudah.
2.     Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.
3.     Petugas Informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
4.     Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh MahkamahAgung ke Pengadilan Tingkat  Pertama dan Banding
   
B.     Prosedur Biasa
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut :
 
1.     Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinanya kepada Pemohonan
(format Formulir Permohonan Model A dalam Lampiran III).
2.     Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Formulir Permohonan dalam Lampiran IV)
3.     Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
4.     Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang diaksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
5.     PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
6.     Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak (untuk memberikan ijin : format Pemberitahuan Tertulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V).
7.     Dalam jangka waktu 5 (lima) hri kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggadaan dan waktu yang diperlukan untuk mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin : format Pemberitahuan Tertulis PPID dalam Lampiran VI).
8.     Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
9.     Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untukmenggandakan atau tidak informasi tersebut.
10.     Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda Terima Biaya Penggadaan Informasi dalam Lampiran VII).
11.     Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
12.     Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari sejak Pemohon membayar biaya peolehan informasi.
13.     Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabiladiperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
14.     Untuk Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
15.     Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.
   
C.     Prosedur Khusus
Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut :
 
1.     Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format Formulir Permohonan Model B dalam Lampiran VIII).
2.     Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
3.     Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya.
4.     Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggadaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Permohonan Model B dalam Lampiran VIII).
5.     Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 samapai dengan butir 15.


 PROSEDUR KEBERATAN TERHADAP PELAYANAN INFORMASI


A.   Syarat dan Prosedur Pengajuan

- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut
- Adanya penolakan atas permohonan informasi;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
- Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
 
Sumber : SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011


B.   Mekanisme Pengajuan Keberatan

1)  Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut:

a)      penolakan atas permohonan informasi publik;

b)      tidak disediakannya informasi berkala;

c)      tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;

d)      permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

e)      tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;

f)       pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

g)      penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

2)    Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format

3)    Dalam  mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi

4)     Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:

a)      Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID

b)      Formulir tanda terima permohonan informasi (dalam hal tidak ditanggapinya permohonan informasi)

5)  Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

C.   Penanganan Keberatan

1.    Proses kegiatan penanganan keberatan diawali dengan penerimaan  keberatan tertulis oleh Tim Sekretariat PPID.

2.   Setelah menerima keberatan, Tim Sekretariat PPID memeriksa kelengkapan administrasi dan persyaratan pengajuan keberatan.

3.    Apabila pengajuan keberatan tidak memenuhi persyaratan administrasi, maka:

a.    PPID akan memberikan klarifikasi kepada pemohon informasi bahwa keberatan tidak diproses karena tidak memenuhi syarat administrasi;

b.    Apabila pengajuan keberatan telah memenuhi seluruh persyaratan, maka keberatan akan diproses dengan melakukan pembahasan serta penyusunan konsep tanggapan/jawaban dengan melibatkan pihak terkait.

4.   Atasan langsung PPID adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Atasan PPID dapat melimpahkan wewenang untuk memberikan tanggapan/jawaban keberatan kepada Sekretaris Jenderal berdasarkan Keputusan Pelimpahan Wewenang.

5.   Dalam penanganan keberatan, PPID/Wakil PPID I/Wakil PPID II melibatkan Kepala Biro Hukum, Tim Sekretariat, Kepala Bagian Hukum dan Unit Hukum Unit Organisasi, serta Pimpinan Unit Kerja yang menguasai informasi yang menjadi obyek sengketa.

6.    Para pihak tersebut akan menyiapkan kajian dan pertimbangan hukum terkait dengan penanganan tanggapan  keberatan dari pemohon informasi serta menyusun draf tanggapan atas keberatan.

7.    Tanggapan atas keberatan pemohon informasi publik disampaikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.

8.    Apabila Pemohon informasi tidak puas dengan tanggapan atas keberatan tersebut, Pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat.

D.   Penanganan Sengketa Informasi Publik

1)    Mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik mengikuti ketentuan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

2)   Dalam penanganan sengketa informasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PPID/Wakil PPID I/Wakil PPID II melibatkan Kepala Biro Hukum, Tim Sekretariat,  Kepala Bagian Hukum dan Unit Hukum Unit Organisasi, serta Pimpinan Unit Kerja yang menguasai informasi yang menjadi obyek sengketa, berdasarkan surat kuasa dari Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR.


             PENELITIANPERPUSTAKAANSURVEY JDIH DELEGASI

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech