Kegiatan Pengadilan
Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2013
Metro. Ketua Pengadilan Negeri Metro Bapak Achmad Munandar, S.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Metro Ibu Deka Diana, S.H.,M.H mengikuti Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain, yang di hadiri oleh Seluruh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Metro.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 mengatur tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain, khususnya dalam kondisi tersangka tidak ditemukan atau belum ditetapkan.
PERMA ini memberikan pedoman prosedural bagi pengadilan dalam memeriksa dan memutus permohonan yang diajukan oleh penyidik mengenai status harta kekayaan, guna menentukan apakah harta tersebut dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada pihak yang berhak. Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, dan perlindungan terhadap hak pihak yang berkepentingan dalam penanganan aset hasil kejahatan.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada pukul 16.15 WIB di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Metro, Selasa (20/1).


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas










